Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan
Pasal 184 KUHAP
Ayat (1)
Alat bukti yang sah ialah:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa.
Ayat (2)
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Penjelasan Pasal 184 KUHAP
Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah.
---
Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.