Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan

Pasal 184 KUHAP

Ayat (1)
Alat bukti yang sah ialah:

  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk;
  5. keterangan terdakwa.

Ayat  (2)
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Penjelasan Pasal 184 KUHAP

Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah.

---

Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.