Pasal 155 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 155 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan

Pasal 155 KUHAP

Ayat  (1)
Pada permulaan sidang, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa tentang nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang;

Ayat (2)

  1. Sesudah itu hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat
    dakwaan;
  2. Selanjutnya hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah benarbenar mengerti, apabila terdakwa ternyata tidak mengerti, penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan.

Penjelasan Pasal 155 KUHAP

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Untuk menjamin terlindungnya hak terdakwa guna memberikan pembelaannya, maka penuntut umum memberikan penjelasan atas dakwaan tetapi penjelasan ini hanya dapat dilaksanakan pada permulaan sidang.

---

Pasal 155 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.