Pasal 136 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 136 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XIV Penyidikan

Pasal 136 KUHAP

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV ditanggung oleh negara.

Penjelasan Pasal 136 KUHAP

Cukup jelas.

---

Pasal 136 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.