Pasal 119 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XIV Penyidikan
Pasal 119 KUHAP
Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut.
Penjelasan Pasal 119 KUHAP
Apabila penyidikan di luar daerah hukum itu dilakukan oleh penyidik semula, maka ia wajib didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana penyidikan itu dilakukan.
---
Pasal 119 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
