Pasal 118 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 118 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XIV Penyidikan

Pasal 118 KUHAP

(1) Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka menyetujui isinya;

(2) Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya.

Penjelasan Pasal 118 KUHAP

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Dalam hal saksi tidak mau menandatangani berita acara ia harus memberi alasan yang kuat.

---

Pasal 118 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.