Pasal 98 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XIII Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
Pasal 98 KUHAP
(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu;
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Penjelasan Pasal 98 KUHAP
Ayat (1)
Maksud Penggabungan perkara gugatan pada perkara pidana ini adalah supaya perkara gugatan tersebut pada suatu ketika yang sama diperiksa serta diputus sekaligus dengan perkara pidana yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan "kerugian bagi orang lain" termasuk kerugian pihak korban.
Ayat (2)
Tidak hadirnya penuntut umum adalah dalam hal acara pemeriksaan cepat.
---
Pasal 98 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
