Pasal 78 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 78 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab X Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili

Pasal 78 KUHAP

(1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan;

(2) Pra Peradilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

Penjelasan Pasal 78 KUHAP

Cukup jelas.

---

Pasal 78 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.