Pasal 29 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab V Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat.
Pasal 29 KUHAP
(1) Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
(2) Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari;
(3) Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat:
- penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
- pemeriksaan di pengadilan negeri diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;
- pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung;
- pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab;
(5) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi;
(6) Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum;
(7) Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat:
- penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi;
- pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal 29 KUHAP
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kepentingan pemeriksaan" ialah pemeriksaan yang belum dapat diselesaikan dalam waktu penahanan yang ditentukan. Yang dimaksud dengan "gangguan fisik atau mental yang berat" ialah keadaan tersangka atau terdakwa yang tidak memungkinkan untuk diperiksa karena alasan fisik atau mental.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
- Walaupun berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan negeri keberatan terhadap sah atau tidaknya penahanan pada tingkat penyidikan atau penuntutan yang diperpanjang berdasarkan Pasal 29, diajukan kepada ketua pengadilan tinggi untuk diperiksa dan diputus;
- Terhadap perpanjangan penahan dalam tingkat pemeriksaan kasasi sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat diajukan keberatan karena Mahkamah Agung merupakan peradilan tingkat terakhir dan yang melakukan pengawasan tertinggi terhadap perbuatan pengadilan.
---
Pasal 29 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
