Pasal 179 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab III: Besarnya Bahagian.
Pasal 179 KHI
Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian.
---
Referensi: Pasal 179 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.
