Pasal 5 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum.
Pasal 5 KUHAP
(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
-
- karena kewajibannya mempunyai wewenang:
- menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
- mencari keterangan dan barang bukti;
- menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
- atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
- penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
- pemeriksaan dan penyitaan surat;
- mengambil sidik jari dan memotret seorang;
- membawa dan menghadapkan seorang pada
- karena kewajibannya mempunyai wewenang:
(2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.
Penjelasan Pasal 5 KUHAP
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1 s/d 3
Cukup jelas.
Angka 4
Yang dimaksud dengan "tindakan lain" adalah tindakan dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat:
- tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
- selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan;
- tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
- atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa;
- menghormati hak asasi manusia
huruf b
Cukup jelas.
---
Pasal 5 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
