Pasal 5 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 5 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum.

Pasal 5 KUHAP

(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:

    1. karena kewajibannya mempunyai wewenang:
      1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
      2. mencari keterangan dan barang bukti;
      3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
      4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
    2. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
      1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
      2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
      3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
      4. membawa dan menghadapkan seorang pada

(2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.

Penjelasan Pasal 5 KUHAP

Ayat (1)
Huruf a

Angka 1 s/d 3
Cukup jelas.

Angka 4
Yang dimaksud dengan "tindakan lain" adalah tindakan dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat:

  1. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
  2. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan;
  3. tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
  4. atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa;
  5. menghormati hak asasi manusia

huruf b
Cukup jelas.

---

Pasal 5 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.