Pasal 2 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 2 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) - Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan - Bab II Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang.

Pasal 2 KUHAP

Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tata cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan.

Penjelasan Pasal 2 KUHAP

  1. Ruang lingkup undang-undang ini mengikuti asas-asas yang dianut oleh hukum pidana Indonesia;
  2. Yang dimaksud dengan "peradilan umum" termasuk pengkhususannya sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) alinea terakhir Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.

---

Pasal 2 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.