Pasal 146 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVI: Putusnya Perkawinan; Bagian Kedua - Tata Cara Perceraian.
- Putusan mengenai gugatan perceraian dilakukan dalam sidang terbuka.
- Suatu perceraian dianggap terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
---
Pasal 146 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.