Pasal 105 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XIV: Pemeliharaan Anak.
Dalam hal terjadinya perceraian :
- Pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
- biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
---
Pasal 105 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.