Pasal 93 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XIII: Harta Kekayaan Dalam Perkawinan.
- Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau istri dibebankan pada hartanya masing-masing.
- Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama.
- Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami.
- Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta istri
---
Pasal 93 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.