Pasal 78 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XII: Hak dan Kewajiban Suami Istri; Bagian Kesatu - Umum.
- Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
- Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1), ditentukan oleh suami istri bersama.
---
Pasal 78 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.