Pasal 76 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XI: Batalnya Perkawinan.
Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.
---
Pasal 76 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.