Pasal 71 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XI: Batalnya Perkawinan.
Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila :
- seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
- perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud.
- perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;
- perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1. tahun 1974;
- perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak; f. perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
---
Pasal 71 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.