Pasal 33 KUHPM (Wetboek Van Militair Strafrecht) - KUHP Militer (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer)

Pasal 33 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Buku Pertama, Bab III - Peniadaan, Pengurangan Dan Penambahan Pidana.

Untuk menerapkan Pasal 45 KUHP terhadap militer yang belum dewasa, maka perintah Mahkamah supaya petindak diserahkan kepada orang tua, wali, atau pemeliharanya, jika ia dalam dinas yang sebenarnya diganti dengan perintah hakim supaya petindak diserahkan kepada Panglima/Perwira Komandan langsung.

---

Pasal 33 KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) - Wetboek Van Militair Strafrecht. Courtesy of Cekhukum.com.