Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak

Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak

Konsiderans:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan persyaratan lain untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak;
  2. bahwa ketentuan mengenai persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/ 2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak;
  3. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/ 2017 dimaksud, tata cara untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum diatur secara tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak dengan mendasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak;

DOWNLOAD

---
Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.