Apa pengertian dan definisi Dana Desa? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Referensi: Pasal 1 Angka 75 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
Definisi (2):
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Referensi: Pasal 1 Angka 2 - PP Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN
---
Itulah pengertian dan definisi Dana Desa dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.