Apa pengertian dan definisi Dana Otonomi Khusus? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
Referensi: Pasal 1 Angka - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
Definisi (2):
Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Referensi: Pasal 1 Angka 26 - UU Nomor 41 Tahun 2008 Tentang APBN Tahun Anggaran 2009
---
Itulah pengertian dan definisi Dana Otonomi Khusus dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.