Apa pengertian dan definisi Peraturan Daerah Provinsi? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Referensi: Pasal 1 Angka 7 - UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
---
Itulah pengertian dan definisi Peraturan Daerah Provinsi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.