Peraturan Daerah Provinsi - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Peraturan Daerah Provinsi? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

Referensi: Pasal 1 Angka 7 - UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

---
Itulah pengertian dan definisi Peraturan Daerah Provinsi dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.