Cakupan Wilayah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Cakupan Wilayah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Cakupan Wilayah adalah Daerah kabupaten/kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah provinsi atau kecamatan yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota.

Referensi: Pasal 1 Angka 22 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Cakupan Wilayah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.