Apa pengertian dan definisi Cakupan Wilayah? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Cakupan Wilayah adalah Daerah kabupaten/kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah provinsi atau kecamatan yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota.
Referensi: Pasal 1 Angka 22 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Cakupan Wilayah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.