Pasal 679 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB IX: Asuransi Atau Pertanggungan Terhadap Bahaya-Bahaya Di Laut Dan Bahaya-Bahaya Perbudakan - Bagian 5: Abandonemen.
Penanggung dengan dalih bahwa kapal atau barang-barang yang dipertanggungkan setelah abandonemen dibebaskan, tidak dapat membebaskan dirinya dari pembayaran jumlah uang yang dipertanggungkan.
---
Pasal 679 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.
