Pasal 533 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - BAB VB: Pengangkutan Orang - Sub 1: Ketentuan-ketentuan Umum.
Mengenai bagasi milik para penumpang berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pengangkutan barang-barang.
Pengangkut tidak wajib mengganti kerugian yang terjadi pada barang-barang yang disimpan sendiri oleh penumpang, kecuali bila ternyata bahwa untuk penyelamatannya telah dilakukan usaha seperlunya.
Untuk kerugian yang disebabkan oleh sesama penumpang, pengangkut tidak bertanggung jawab mengenai barang usaha.
---
Pasal 533 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.
