Pasal 329 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Buku II: Hak-Hak Dan Kewajiban-Kewajiban Yang Timbul Dari Pelayaran - Bab II: Pengusaha-Pengusaha Kapal Dan Pengusaha-Pengusaha Perkapalan.
Pengangkatan dan penghentian pemegang buku tidak dapat dikemukakan sebagai alasan kepada pihak ketiga, selama belum terjadi pencatatan tentang hal ini dalam register kapal, kecuali bila mereka mengetahui hal ini.
---
Pasal 329 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) - Wetboek van Koophandel voor Indonesie. Courtesy of Cekhukum.com.