UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Konsiderans:

  1. bahwa industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif akan meningkatkan pelindungan bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional;
  2. bahwa dalam rangka menyikapi dan mengantisipasi perkembangan industri perasuransian serta perkembangan perekonomian, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat global, perlu mengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usah; Perasuransian dengan undang-undang yang baru;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang- Undang tentang Perasuransian;

DOWNLOAD

---
UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian . Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.