UU Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus
Konsiderans:
- bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
- bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kawasan Ekonomi Khusus;
---
UU Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus . Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.