PP Nomor 30 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penangkalan
Konsiderans:
Bahwa untuk menjamin ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan pencegahan dan penangkalan orang-orang tertentu ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia dipandang perlu mengatur tata cara pelaksanaan pencegahan dan penangkalan tersebut dalam suatu Peraturan Pemerintah;
---
PP Nomor 30 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan Dan Penangkalan . Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.