PP Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Konsiderans:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
---
PP Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.