PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU, Rancangan PERPU, Rancangan PP, Dan Rancangan PERPRES
Konsiderans:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden;
---
PERPRES Nomor 68 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU, Rancangan PERPU, Rancangan PP, Dan Rancangan PERPRES. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.