Pasal 82 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XII: Hak dan Kewajiban Suami Istri; Bagian Kelima - Kewajiban Suami yang Beristri Lebih Dari Seorang.
- Suami yang mempunyai istri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing istri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing istri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
- Dalam hal para istri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan istrinya dalam satu tempat kediaman.
---
Pasal 82 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.