Pasal 6 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku I: Hukum Perkawinan - Bab II: Dasar-dasar Perkawinan.
- Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
- Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.
---
Pasal 6 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.