Pasal 537 KUHP

Pasal 537 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXX Tindak Pidana Jabatan, Bagian Ketiga Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan.

Pasal 537 KUHP Baru

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang:
a. memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket kepada orang lain selain yang berhak;
b. merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat, kartu pos, Barang atau paket tersebut;
c. mengubah isi Surat, kartu pos, Barang atau paket tersebut; atau d. mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam Surat atau paket.

Penjelasan Pasal 537 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 537 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.