Pasal 5 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku I: Hukum Perkawinan - Bab II: Dasar-dasar Perkawinan.
- Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
- Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.
---
Pasal 5 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.