Pasal 41 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab VI: Larangan Kawin.
- Seorang pria dilarang memadu istrinya dengan seorang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan istrinya; a. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya; b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya.
- Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun istri-istrinya telah ditalak raj'i, tetapi masih dalam masa iddah.
---
Pasal 41 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.