Pasal 38 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab V: Mahar.
- Apabila mahar yang diserahkan mengandung cacat atau kurang, tetapi calon mempelai tetap bersedia menerimanya tanpa syarat, penyerahan mahal dianggap lunas.
- Apabila istri menolak untuk menerima mahar karena cacat, suami harus menggantinya dengan mahar lain yang tidak cacat. Selama Penggantinya belum diserahkan, mahar dianggap masih belum dibayar.
---
Pasal 38 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.