Pasal 37 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 - BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
- Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
- Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
---
Pasal 37 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945. Courtesy of Cekhukum.com.