Pasal 34 UUD RI 1945

Pasal 34 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 - BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Penjelasan

Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.

Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan.

---

Pasal 34 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.