Pasal 33 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab V: Mahar.
- Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai.
- Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria.
---
Pasal 33 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.