Pasal 30 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 - BAB XII PERTAHANAN NEGARA
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
---
Pasal 30 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945. Courtesy of Cekhukum.com.