Pasal 27 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab IV: Rukun dan Syarat Perkawinan; Bagian Kelima - Akad Nikah.
Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.
---
Pasal 27 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.