Pasal 26 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab IV: Rukun dan Syarat Perkawinan; Bagian Keempat - Saksi Nikah.
Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan ditempat akad nikah dilangsungkan.
---
Pasal 26 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.