Pasal 215 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 215 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan

Pasal 215 KUHAP

Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan dijatuhkan jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan.

Penjelasan Pasal 215 KUHAP

Sesuai dengan makna yang terkandung dalam acara pemeriksaan cepat, segala sesuatu berjalan dengan cepat
dan tuntas, maka benda sitaan dikembalikan kepada yang paling berhak pada saat amar putusan telah
dipenuhi.

---

Pasal 215 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.