Pasal 175 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab II: Ahli Waris.
Pasal 175 KHI
- Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah :
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak. - Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
---
Pasal 175 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.