Pasal 175 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 175 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab II: Ahli Waris.

Pasal 175 KHI

  1. Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah :
    a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
    b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
    c. menyelesaikan wasiat pewaris;
    d. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
  2. Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

---

Pasal 175 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.