Pasal 174 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 174 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab II: Ahli Waris.

Pasal 174 KHI

  1. Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari :
    a. Menurut hubungan darah :
    - Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
    - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
    b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
  2. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

---

Pasal 174 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.