Pasal 170 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XIX: Masa Berkabung.
Pasal 170 KHI
- Istri yang ditinggalkan mati oleh suami, wajib melaksanakan masa berkabung selama masa iddah sebagai tanda turut berduka cita dan sekaligus menjaga timbulnya fitnah.
- Suami yang tinggal mati oleh istrinya, melakukan masa berkabung menurut kepatutan.
---
Pasal 170 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.