Pasal 165 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVIII: Rujuk; Bagian Kesatu - Umum.
Pasal 165 KHI
Rujuk yang dilakukan tanpa sepengetahuan bekas isteri, dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama.
---
Pasal 165 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.